MAGELANG - Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota data internet bagi siswa. Termasuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa mulai bulan September hingga November 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kementeriannya pada 2020 dan 2021 menganggarkan Rp6, 6 triliun. Anggaran tersebut untuk bantuan kuota data internet bagi 26, 8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen serta 35, 6 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
”Pada September, Oktober dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2, 3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi; 26, 8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, ” kata Nadiem.
Besaran bantuan yang diberikan, yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB perbulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yakni 10 GB perbulan. Kemudian pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB perbulan dan mahasiswa beserta dosen 15 GB perbulan.
Untuk penggunaan bantuan pada 2021 adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11 September hingga 15 September, 11 Oktober hingga 15 Oktober dan 11 November hingga 15 November 2021. Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima.
”Untuk itu, kami mengimbau pada satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Termasuk nomor handphone pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Dan mengunggah SPTJM pada laman yang disediakan selambatnya pada 31 Agustus, ” ucap Nadiem.
Jika UKT lebih besar dari Rp2, 4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa. Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuanganya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Editor : Agung JIS