JATENG - Pemprov Jateng mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021. Kendati demikian, PTM hanya boleh digelar di daerah yang zona aman dari persebaran Covid-19 atau menerapkan PPKM level 3 dan 2.
Sedangkan untuk wilayah dengan PPKM level 4 masih diwajibkan menerapkan pembelajaran secara daring.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta, mengatakan, keputusan untuk menggelar PTM terbatas itu merujuk pada Instruksi Gubernur Jateng No.10/2021 tentang Implementasi PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.
“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan kalau suatu daerah yang masih level 4 maka pembelajaran tetap daring. Begitu juga dengan daerah level 3, tapi masuk aglomerasi level 4. Untuk daerah yang level 2 dan 3 dipersilakan menggelar PTM secara terbatas, ” ujar Suyanta, Kamis (26/8/2021)kemarin
Kendati demikian, tidak serta merta semua sekolah bisa menggelar PTM secara terbatas. Untuk menggelar PTM, sekolah tersebut harus memenuhi persyaratan dan melakukan berbagai tahapan, seperti uji coba.
“Jadi sekolah yang belum pernah uji coba atau simulasi PTM, wajib melakukan simulasi lebih dulu antara satu hingga dua pekan. Kalau hasilnya baik, maka bisa menggelar PTM terbatas, ” imbuh Suyanta.
Selain itu untuk menggelar uji coba PTM, sekolah harus dinyatakan siap serta menjalankan panduan pembelajaran sesuai aturan Dinas Pendidikan.
Izin Orang Tua
Tahapan lainnya yang harus dilalui adalah kesiapan sarana dan prasarana. Selain itu, sekolah wajib mengantongi izin dari orang tua, gugus tugas Covid-19 daerah, dan kepala daerah.
“Sekolah yang sudah siap, nanti juga harus mendapat izin atau rekomendasi dari dinas pendidikan setempat. Itu penting, jadi diatur dan dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas malah memunculkan klaster baru. Makanya dinas juga harus patuh kepada gugus tugas setempat, ” tegas Suyanta.
Editor : Agung Lbs